Saat ditanya tentang hal tersebut, Afdal mengaku tidak mengetahui. "Saya tak tahu. Terima kasih," singkatnya.
Tersangka Korupsi Tak Harus Ditahan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menilai dalam perkara tindak korupsi tersangka tidak harus ditahan.
"Tidak harus. Karena penahan itu kembali kepada tujuannya apa. Untuk penahan itu kan untuk kepentingan memudahkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadapnya," kata Edita.
Ia mengungkapkan, jangan mengansumsikan seseorang bestatus tersangka sudah pasti dotahan. Apalagi, tersangka tersebut koorperatif."Tersangka pasti ditahan, itu tidak boleh pandangan seperti itu. Karena penahan itu untuk membantu pemeriksaan yang sedang dilakukan. Kalau dia misalnya koorperatif, wajib lapor, kan tidak harus ditahan," katanya.
"Karena penahan itu pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik dalam ini memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara yang dilakukan," ucapnya. (*)
Editor : Fix Sumbar