PADANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menggelar Shalat Idul Fitri 1447 H dengan khidmat bersama ratusan warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Dalam momentum Hari Raya tersebut, sebanyak 198 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan.
Setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dilanjutkan dengan kegiatan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 198 warga binaan Rutan Kelas IIB Padang menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026, dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 197 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 1 orang.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini menjadi wujud nyata pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pembinaan mental dan spiritual warga binaan.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi bagian dari pelaksanaan program pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (*)
Editor : Fix Sumbar


