PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus menonjol penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Sumbar, termasuk di Kabupaten Sijunjung dan kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, serta Kota Padang.
Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta menyampaikan, total barang bukti yang disita dari tujuh kasus tersebut mencapai 9.919,76 gram sabu dan 110.366,31 gram ganja.
Dikatakannya, kasus menonjol di antaranya terjadi pada 8 dan 9 Maret 2026 di Bandara Internasional Minangkabau. Petugas menemukan puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 5 kilogram dalam satu kasus, serta hampir 2 kilogram dalam kasus lainnya.
Selain itu, pengungkapan terbesar untuk jenis ganja terjadi pada 27 Maret 2026 di Kota Padang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 78 paket besar ganja dengan total berat mencapai 77,41 kilogram.
"Kasus lainnya juga terungkap di wilayah Sijunjung, di mana petugas menemukan lebih dari 30 kilogram ganja serta puluhan gram sabu dalam operasi terpisah," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2026).Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan status untuk dimusnahkan. Dari total sitaan, sebanyak 9.839,3 gram sabu dan 108.281,32 gram ganja direncanakan untuk dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Polda Sumbar menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbar, serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba. (*)
Editor : Fix Sumbar