DPRD Limapuluh Kota Rancang Pasal Anti-LGBT: Denda Administratif dan Rehabilitasi Berlaku!

Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni. IST
Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni. IST

Benni memahami keresahan masyarakat akhir-akhir ini. Apalagi kaum penyuka sesama jenis secara terang memproklamirkan orientasi seks menyimpang mereka, baik di media sosial atau kehidupan nyata.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD wajib menampung aspirasi dan mewujudkannya, khusus untuk keresahan soal LGBT, kami ejawantahkan lewat peraturan daerah. Semoga aturan ini bermanfaat untuk khayalak,” ucapnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini