Benni memahami keresahan masyarakat akhir-akhir ini. Apalagi kaum penyuka sesama jenis secara terang memproklamirkan orientasi seks menyimpang mereka, baik di media sosial atau kehidupan nyata.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD wajib menampung aspirasi dan mewujudkannya, khusus untuk keresahan soal LGBT, kami ejawantahkan lewat peraturan daerah. Semoga aturan ini bermanfaat untuk khayalak,” ucapnya. (*)Baca juga: Semarak HUT Lalu Lintas ke-71, Ditlantas Polda Sumbar Adu Kekompakan Polisi Cilik se-Sumbar
Editor : Fix Sumbar
