Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Singgalang 2026 Fokus Tindak Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Singgalang 2026 Fokus Tindak Pelanggaran Pemicu Kecelakaan
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Singgalang 2026 Fokus Tindak Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

Pelanggaran pertama yang menjadi perhatian adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan perlengkapan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Petugas juga akan menertibkan kendaraan yang telah mengalami modifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk perubahan rangka dan komponen teknis lainnya yang berpotensi mengganggu keselamatan saat berkendara.

Selain itu, penggunaan sirene, rotator, maupun lampu strobo tanpa hak juga menjadi target operasi karena perlengkapan tersebut hanya diperbolehkan digunakan oleh kendaraan tertentu.

Sasaran berikutnya meliputi kendaraan tanpa pelat nomor resmi, mobil pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum ilegal, serta kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Tidak hanya itu, kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang, hingga kendaraan wisata yang parkir sembarangan di badan jalan akan menjadi fokus pengawasan.

"Polisi mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini