Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tingkat nagari.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, niniak mamak, tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga pemerintah daerah.Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Nagari Ladang panjang dan walinagari ladang panjang barat , ninik mamak, ketua bamus dan para tokoh masyarakat serta kan, Lpmn nagari serta masyarakat. (*)
Editor : Fix Sumbar