BKPSDM Kota Padang Terapkan Mutasi Internal Berbasis Digital

BKPSDM Kota Padang Terapkan Mutasi Internal Berbasis Digital
BKPSDM Kota Padang Terapkan Mutasi Internal Berbasis Digital

PADANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang resmi meluncurkan inovasi pelayanan digital untuk proses mutasi internal antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan melalui penerapan sistem paperless.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Padang, Riyan Fikri, menjelaskan bahwa inovasi tersebut berawal dari aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BKPSDM yang mengembangkan sistem pendaftaran mutasi internal berbasis Google Form.

Melalui sistem tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang tidak lagi harus datang langsung ke Kantor BKPSDM untuk mengajukan mutasi internal. ASN cukup memindai (scan) kode QR yang telah disediakan, kemudian mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital sesuai ketentuan yang tertera pada pamflet di masing-masing OPD.

"Para PNS yang ingin mengajukan mutasi internal cukup memindai (scanning) kode QR yang telah kami sediakan, lalu mengunggah dokumen persyaratan yang tertera pada pamflet di masing-masing OPD," ujar Riyan, Senin (6/7/2026).

Riyan menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan mutasi internal, di antaranya surat kesediaan melepas dari OPD asal, surat kesediaan menerima dari OPD tujuan, Surat Keputusan (SK) Pangkat dan SK Jabatan terakhir, serta peta kebutuhan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) dari kedua OPD terkait.

Selain kelengkapan dokumen, terdapat persyaratan masa kerja minimal yang wajib dipenuhi oleh ASN yang mengajukan mutasi. PNS yang bersangkutan harus telah bertugas paling sedikit dua tahun di OPD asal sebelum dapat mengajukan mutasi internal.

"PNS yang bersangkutan minimal harus sudah menjabat selama dua tahun di OPD asal sebelum bisa mengajukan mutasi internal. Ketentuan dua tahun ini juga berlaku jika nantinya mereka ingin mengajukan mutasi kembali dari OPD yang baru," katanya.

Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, BKPSDM Kota Padang akan memproses pengajuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN diperkirakan memerlukan waktu paling lama lima hari kerja setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Riyan menambahkan, digitalisasi layanan mutasi internal ini merupakan langkah awal BKPSDM Kota Padang dalam mengembangkan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini