PADANG - Langkah kaki Yosni Boti terasa begitu berat saat memasuki Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Perempuan paruh baya asal Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini tidak datang seorang diri.
Yosni membawa beban emosional yang teramat berat: membawa kecemasan mendalam dari kaum perempuan di kampung halamannya yang kini dihantui ancaman kehancuran lingkungan.
Di hadapan perwakilan Ombudsman, Yosni menumpahkan segala kepiluan yang selama ini terpendam.
Menurutnya, bagi masyarakat Nagari Kasang, luka akibat rentetan bencana alam dahsyat di penghujung tahun 2025 lalu belumlah pulih benar.
Tapi di tengah duka yang belum usai, mereka harus menghadapi kenyataan pahit atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk PT Dayan Bumi Artha.
"Kami baru saja merasakan duka cita. Air mata kami belum mengering, masih berderai, masih berdarah," ujar Yosni dengan suara bergetar, mengenang duka lara yang menimpa kampungnya dalam video di Media Sosial Sumbarkita.Kepiluan itu kian menyayat hati karena aktivitas pembukaan lahan tambang dituding menjadi pemicu hilangnya nyawa.
"Masyarakat kami mendapat musibah yang sangat besar dengan adanya korban jiwa tiga orang di daerah yang pertama kali dibuka tambang di sana," lanjutnya lirih.
Rasa Dikhianati di Tengah Trauma Bencana
Penolakan terhadap tambang andesit PT Dayan Bumi Artha ini tidak muncul secara tiba-tiba. Warga Nagari Kasang, khususnya di perumahan Kasai Permai, menyadari betul bahwa kawasan yang akan menjadi lokasi aktivitas pertambangan merupakan daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang cukup tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut memang sudah lama dikenal sebagai daerah rawan banjir tahunan dan bencana hidrometeorologi.
Editor : Fix Sumbar