Ratapan dari Nagari Kasang: Saat Sawah Berganti Tambang dan Air Mata Belum Kering

Ratapan dari Nagari Kasang: Saat Sawah Berganti Tambang dan Air Mata Belum Kering
Ratapan dari Nagari Kasang: Saat Sawah Berganti Tambang dan Air Mata Belum Kering

Bencana di akhir tahun 2025 bahkan tercatat menjadi yang terparah dalam sejarah mereka, menyebabkan kerugian masif bagi masyarakat. Di tengah kondisi psikologis warga yang masih trauma, keputusan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menerbitkan IUP pada 31 Desember 2025 dirasa bak petir di siang bolong. Masyarakat menilai kondisi geografis yang rentan ini seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengeluarkan izin operasional.

Akibatnya, warga merasa dikhianati. Pasalnya, pada kontestasi pemilihan gubernur lalu, masyarakat Nagari Kasang memberikan dukungan penuh hingga Mahyeldi meraup suara terbanyak di sana.

"Kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih Bapak Mahyeldi. Tapi karena perbuatan beliau, kami sangat menyesal telah memilih dia," kata Yosni, mengungkapkan kekecewaan mendalam kolektif warga.

Melalui kedatangannya ke Ombudsman, warga menuntut keadilan agar ruang hidup mereka dikembalikan.

"Harapan kami kepada Gubernur, tolonglah cabut secepatnya surat izin tersebut. Karena tangan beliau yang mencoret-coret, tangan beliau juga nanti yang akan membersihkannya,” katanya.

Polemik Perizinan dan Pemeriksaan Ombudsman

Selain persoalan lingkungan, masyarakat mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai sepihak dan belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi warga terdampak. Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur adat Nagari Kasang mengaku telah menyampaikan penolakan sejak awal. Namun, keberatan tersebut dinilai tidak mendapat respons yang memadai dari pihak terkait.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan IUP.

Laporan resmi yang dilayangkan oleh organisasi lingkungan bersama perwakilan masyarakat kini tengah diperiksa secara intensif oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Saat ini, Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan prosedur perizinan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pun telah dimintai keterangan guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek lingkungan hidup, tata ruang, hingga proses pelayanan perizinan yang menjadi dasar diterbitkannya IUP Operasi Produksi tersebut.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini