Dari Sumbar muncul kata-kata, “kami tak makan tol tak makan infrastruktur.” Padahal itu sama dengan saluran irigasi. Takkan sampai air ke sawah kalau irigasi tak ada. Tak lancar hasil pertanian dikirim ke Riau jika jalan tak memandai.
Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Sumatera Barat pada 2025 hanya tumbuh 3,37 persen, turun dari 4,37 persen pada 2024. Pada triwulan II 2025, Sumbar tumbuh 3,94 persen, terendah se-Sumatera. Kepri tumbuh 7,14 persen, Sumut 4,69 persen, Riau 4,59 persen. Secara nasional, Sumbar di peringkat 31 dari 36 provinsi.
Triwulan III melambat lagi jadi 3,36 persen, tetap paling bawah se-Sumatera. Triwulan IV tinggal 1,69 persen, dihantam bencana. Ini bukan nasib buruk setahun. Awal 2010-an pertumbuhan Sumbar masih di atas 6 persen, lalu turun ke 5 persen, ke 4 persen, kini mendekati 3 persen.
Provinsi yang ekonominya terendah se-Sumatera adalah provinsi yang sama yang menolak tol dan membiarkan tanah ulayatnya tidur.
Yang menghidupi kampung hari ini justru mereka yang pergi. Menurut Bank Indonesia, kiriman perantau Minang lewat perbankan saja tercatat Rp14,2 triliun pada 2023, naik dari Rp13,4 triliun setahun sebelumnya. Bila dihitung semua jalur, ditaksir Rp20 triliun lebih setahun. Artinya sekitar Rp1,7 triliun mengalir ke kampung tiap bulan. Sebagian besar habis untuk konsumsi keluarga, bukan usaha. Tanah yang ditinggalkan tetap tidur.
Membiarkan tanah tidur justru yang melanggar adat. Adat adalah aturan dan tata kelola kehidupan bernagari, juga ekonominya.Jalan keluar sebenarnya tersedia. Bila sawah dan ladang produktif terkena tol, trase bisa dipindah, ganti rugi disepakati, atau ditempuh skema saham. Menurut Khairul Jasmi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar perlu disusun ulang, dengan syarat benar-benar dilaksanakan, bukan berhenti saat masalah muncul lalu tanah ulayat yang disalahkan.
Tugas utama di Minangkabau adalah maksimalisasi tanah adat. Bila tak dikerjakan, wacana Daerah Istimewa Minangkabau akan terus mengintai. Yang salah bukan tanah ulayat, melainkan seluruh pengelola, dari nagari sampai provinsi. (*)
Editor : Fix Sumbar