PADANG - Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menyelaraskan pembangunan daerah. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Prosesi penandatanganan yang dilakukan bersama kepala daerah se-Sumbar dan Gubernur Sumbar Mahyeldi ini berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026). Momentum strategis ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, serta Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianti.
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Padang dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Kepala Dinas Pertanian Yoice Yuliani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malvi Hendri.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Gubernur Sumbar beserta seluruh bupati dan wali kota. Penandatanganan ini menempatkan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyepakati luasan LP2B di tingkat provinsi.
"Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita, khususnya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan target dalam RPJMN yang menetapkan luasan LP2B minimal 87 persen secara agregat," ujar Suyus Windayana.
Berdasarkan data dari Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Armizoprades, total luas LP2B di Sumatera Barat kini mencapai 166.466,02 hektare, atau secara agregat telah memenuhi 89,92 persen dari target yang ditetapkan.Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, luas LP2B Kota Padang ditetapkan sebesar 2.123,64 hektare. Pasca-kesepakatan ini, Pemerintah Kota Padang akan segera melakukan proses verifikasi lapangan yang mendalam.
"Verifikasi tersebut penting untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah," ujar Maigus.
Ia menambahkan, Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah memiliki dinamika pembangunan yang tinggi.
"Kota Padang memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti pengembangan fasilitas TNI, perluasan beberapa perguruan tinggi, serta pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Sekolah Rakyat, yang seluruhnya membutuhkan daya dukung lahan yang cukup luas," kata Wawako.
Editor : Fix Sumbar