Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, S.IP, M.I.Kom
"Pembebasan tanah di Sumbar ribetnya minta ampun."
Kalimat seperti itu kerap terdengar setiap kali proyek strategis masuk ke Bumi Minangkabau. Ya, memang ribet. Dan seharusnya kita bangga karena itu.
Di Ranah Minang, tanah bukan sekadar objek jual beli. Tanah adalah tanah ulayat, warisan kaum yang diamanahkan oleh niniak mamak untuk dijaga demi keberlangsungan hidup anak kemenakannya di masa depan. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah tidak pernah berdiri semata pada aspek hukum atau ekonomi, melainkan juga menyangkut adat, sejarah, dan marwah sebuah kaum. Di sinilah letak tantangan sekaligus kekuatan Sumatera Barat.
Pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Seksi Sicincin - Bukittinggi sepanjang 36,6 kilometer dengan nilai investasi triliunan merupakan harapan besar masyarakat Sumatera Barat. Kehadiran jalan tol diyakini mampu memangkas waktu tempuh Padang - Bukittinggi dari sekitar tiga jam menjadi hanya 30–60 menit, sekaligus membuka akses ekonomi dan pariwisata ke berbagai daerah di Ranah Minang.
Pada 14 Juli 2026 lalu, Anggota DPR RI Andre Rosiade menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan jalan tol tersebut. Menurutnya, proyek ini akan memperlancar distribusi hasil pertanian ke Riau sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bukittinggi, Agam, Tanah Datar, Padang Panjang, dan daerah lainnya.Tidak ada yang salah dengan optimisme itu. Justru seluruh masyarakat Sumatera Barat menginginkan pembangunan segera terwujud.
Namun, beberapa hari setelah rapat koordinasi yang dihadiri para kepala daerah, polemik pembebasan lahan kembali mencuat. Setelah penolakan muncul di Nagari Kubang Putiah, Kabupaten Agam, trase dialihkan ke lokasi lain. Persoalan serupa kemudian muncul di Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Gunuang, Kota Padang Panjang.
Fenomena ini memperlihatkan satu hal penting. Dukungan pemerintah ternyata belum sepenuhnya sejalan dengan penerimaan masyarakat di tingkat nagari. Alasan penolakan tentu beragam. Ada yang berkaitan dengan lahan pertanian produktif, kawasan permukiman, keberadaan tanah ulayat, hingga kekhawatiran terhadap dampak sosial dan budaya. Semua alasan tersebut sah untuk didengar karena memang lahir dari karakter masyarakat Minangkabau yang memiliki sistem penguasaan tanah berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia.
Inilah yang membedakan Sumatera Barat. Yang dihadapi bukan sekadar bidang-bidang tanah kosong, melainkan tanah ulayat yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, adat, dan sejarah.
Editor : Fix Sumbar