Terkait Penggunaan Uang Rakyat, Bupati 50 Kota Disurati KPK, Benni Okva: Beri Laporan Konkret, Jangan Manipulasi!

Terkait Penggunaan Uang Rakyat, Bupati 50 Kota Disurati KPK, Benni Okva: Beri Laporan Konkret, Jangan Manipulasi!
Terkait Penggunaan Uang Rakyat, Bupati 50 Kota Disurati KPK, Benni Okva: Beri Laporan Konkret, Jangan Manipulasi!

PADANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota dihebohkan sepucuk surat berkorps Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya banyak yang mengira, surat tersebut tidak asli alias bodong. Namun, setelah ditelusuri, surat tersebut memang surat resmi bertenggat waktu dari KPK.

Dalam surat bernomor B/4269/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, KPK meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Barat, termasuk Bupati Limapuluh Kota untuk melaporkan delapan item yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2025 dan 2026. Laporan dibuat dengan data format excel pada tautan https://bit.ly/FormatData-Pemda serta menginputnya pada tautan https://bit.ly/LaporanCapaianSumbar2026. Selambat-lambatnya data dikirimkan pada 24 Juli 2026.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva mengaku sudah menerima surat dari KPK tersebut. "Iya, suratnya sudah diterima, awalnya banyak yang mengira itu hoaks, tapi setelah dikonfirmasi, surat itu benar. Saya sendiri yag mengkonfirmasinya ke jajaran KPK," terang Benni Okva, Kamis (23/07/2026).

Dijelaskan Benni, ada delapan item permintaan KPK terkait penggunaan anggaran, baik itu anggaran daerah atau anggaran yang berasal dari pusat. Dari delapan item yang diminta KPK, poin paling krusial menurut Benni adalam permintaan daftar sepuluh proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar selama tahun 2025 dan 2026.

Lembaga anti-rasuah tersebut meminta data pengadaaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung dan e-purchasing. "KPK meminta informasi lengkap soal proyek di Limapuluh Kota, termasuk proyek penunjukan langsung yang memang rawan kongkalingkong. Fraksi Nasdem berharap laporan yang dikirim itu riil, dan tidak dimanipulasi," kata Benni.

KPK juga meminta penggunaan hibah tahun anggaran 2025 dan 2026, bantuan keuangan tahun anggaran 2025 dan 2026, pokok pikiran DPRD, termasuk anggaran perjalanan dinas dan honor. Selain itu, KPK juga meminta data Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 dan 2026 serta pinjaman daerah.

"Khusus yang DPRD, yang diminta itu anggaran pokir. DPRD Limapuluh Kota, untuk tahun ini tidak memiliki pokir," terang Benni yang sebelum jadi anggota DPRD merupakan jurnalis yang konsen mengangkat isu antikorupsi.

Pada surat yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Elly Kusumatuti, dijelaskan bahwasanya KPK bukan hanyaberkirim surat ke Bupati Limapuluh Kota, tapi juga Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota lainnya. Sebelum mengirikan surat ke Sumbar, KPK dikabarkan telah terlebih dahulu mengirimkannya ke Aceh.

Keabsahan surat dibenarkan Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati. Dijelaskan Yayuk, surat itu bagian dari upaya monotoring yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut. "Benar, itu surat resmi dari KPK untuk kepala daerah," terang Yayuk lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Benni Okva sudah mengkritik penggunaan anggaran miliaran rupiah yang berasal dari tambahan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota. Anggaran tersebut dipecah Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) menjadi puluhan proyek yang kemungkinan memakai mekanisme penunjukan langsung dalam tahapan pengerjaannya. DPRD menilai mekanisme penunjukan langsung rawan praktik korupsi.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini