PADANG - Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) memunculkan beragam tanggapan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebut langkahnya mengajukan penjaminan merupakan bagian dari fungsi pengawasan, sementara praktisi hukum Mardefni meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI memiliki kewajiban mengawasi penegakan hukum, termasuk menerima pengaduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum.
"Serius sekali kami mengawasi ini. Salah satu dari sekian banyak kasus yang kami awasi, baik di Komisi III maupun saat kami turun ke daerah, termasuk di Sumatera Barat," kata Hinca saat dirumah BSN di Padang, Jumat, (24/7/2026).
Menurut Hinca, setiap warga negara memiliki hak memperoleh keadilan. Ia mengaku mempelajari dokumen perkara setelah menerima pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum BSN.
"Kalau saya berpolitik, ngapain saya kemari? Tapi semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.Hinca berpandangan perkara tersebut berkaitan dengan restrukturisasi kredit di Bank BNI pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, kredit itu telah dilunasi sehingga aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses hukum.
"Karena kalau korupsi kan harus ada yang dirugikan. Ini ternyata hanya restrukturisasi kredit di Bank BNI. Itu pun karena ada COVID sehingga ada top up. Kredit itu juga sudah dilunasi," katanya.
Atas dasar itu, Hinca mengaku mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar BSN dapat menjalani proses hukum tanpa harus tetap berada di rumah tahanan.
"Kalau jaksa masih meneruskan perkara itu, ya itu haknya. Silakan dihadapi. Tapi saya minta teman-teman mendalami kasus ini supaya kita bisa mengujinya," ujarnya.
Editor : Fix Sumbar