Pro dan Kontra Pengalihan Penahanan BSN, Hinca Tekankan Hak atas Keadilan, Mardefni Dorong Proses Hukum Tetap Berjalan

Pro dan Kontra Pengalihan Penahanan BSN, Hinca Tekankan Hak atas Keadilan, Mardefni Dorong Proses Hukum Tetap Berjalan
Pro dan Kontra Pengalihan Penahanan BSN, Hinca Tekankan Hak atas Keadilan, Mardefni Dorong Proses Hukum Tetap Berjalan

Hinca menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghentikan proses hukum. Menurutnya, pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Di sisi lain, praktisi hukum Mardefni, SH, MH, menilai pengalihan penahanan terhadap BSN berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Yang dialihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung," kata Mardefni, Sabtu, (25/7/2026).

Ia menilai keputusan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, proses penangkapan yang telah dilakukan seharusnya diikuti dengan penanganan perkara yang konsisten hingga memperoleh kepastian hukum.

Mardefni juga mengkritisi langkah Hinca yang mengajukan penjaminan terhadap BSN. Menurutnya, anggota Komisi III DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan tanpa terlibat langsung dalam proses tersebut.

Selain itu, ia berpendapat apabila alasan pengalihan penahanan didasarkan pada kondisi kesehatan, terdapat mekanisme pembantaran yang dapat ditempuh sesuai prosedur.

"Biarkan penyidikan ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum. Jika memang dalam kasus BSN merupakan perkara perdata, saya yakin majelis hakim akan membebaskannya di pengadilan. Jika terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan," tegasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini