"BPRN menjalankan fungsi pengawasan serta berkoordinasi dengan camat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Untuk tindak lanjutnya, kami serahkan kepada Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar sesuai kewenangan masing-masing," tutupnya. (*)
Editor : Fix Sumbar