BPRN Gurun Tunda Musnag, Tunggu Kejelasan Proses Hukum Dugaan Dana Desa dan BUMNag

BPRN Gurun Tunda Musnag, Tunggu Kejelasan Proses Hukum Dugaan Dana Desa dan BUMNag
BPRN Gurun Tunda Musnag, Tunggu Kejelasan Proses Hukum Dugaan Dana Desa dan BUMNag

"BPRN menjalankan fungsi pengawasan serta berkoordinasi dengan camat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Untuk tindak lanjutnya, kami serahkan kepada Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar sesuai kewenangan masing-masing," tutupnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini