PESISIR SELATAN - Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIRA Kabupaten Pesisir Selatan resmi melaporkan dugaan korupsi di Industri Kecil Menengah (IKM) Gambir Sutera ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditujukan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Laporan tersebut terkait dugaan markup anggaran dan sejumlah penyimpangan dalam proyek IKM Gambir Sutera yang berlokasi di Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua LSM LIRA Rega Desfinal ST menyampaikan, fokus pada laporan adalah alokasi anggaran sebesar *Rp2,2 miliar* untuk program penguatan kapasitas kelembagaan yang diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai perencanaan awal.
Selain itu, LIRA juga menyoroti indikasi *ketidaksesuaian spesifikasi mesin produksi* yang diadakan melalui proyek Dana Alokasi Khusus DAK tahun anggaran 2023 dan 2024. Proyek ini disebut menelan anggaran puluhan miliar rupiah namun dinilai belum efektif meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Dugaan kami ada 3 poin. Pertama pengadaan mesin tidak sesuai standar, kedua program fiktif, ketiga inefisiensi anggaran puluhan miliar yang tidak berdampak signifikan,” ujar Rega Desfinal.
LIRA juga meminta transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada proyek-proyek pembangunan sektor IKM.Sebelumnya, masyarakat sipil dan sejumlah elemen LSM di Pesisir Selatan juga menyuarakan tuntutan yang sama. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini agar anggaran daerah tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (*)
