Ia menyebutkan, Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diinisiasi oleh Komisi V DPRD Sumbar.
Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD Sumbar diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari dukungan pembiayaan dan pengembangan potensi daerah hingga perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan. (*) Editor : Fix Sumbar