Tim Hukum PT Kedap Sayaaq Kejar Mafia Kepailitan, Hakim PT Sumbar Ikut Terseret

Tim Hukum PT Kedap Sayaaq Kejar Mafia Kepailitan, Hakim PT Sumbar Ikut Terseret
Tim Hukum PT Kedap Sayaaq Kejar Mafia Kepailitan, Hakim PT Sumbar Ikut Terseret

PT Long Coal Indonesia (LCI) adalah operator tambang yang ditunjuk kurator Agung untuk menjalankan operasi PT Kedap Sayaaq pada fase “going concern”. Perusahaan ini dibentuk dan baru berdiri tak lama setelah PN Surabaya menetapkan skema going concern.

“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi. Sangat kolutif dan manipulatif,” kata Prayogha.

Kejanggalan lain terlihat dalam kronologis pemberian izin penjualan harta pailit juga sangat janggal. Salinan putusan atau penetapan yang diterbitkan hakim pengawas PN Surabaya tertanggal 9 Juni 2021, padahal surat permohonan yang diajukan kurator tertanggal 21 Juni 2021.

“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat ,” kata Prayogha dengan menunjukkan surat penetapan PN Surabaya.

Sementara itu, hakim pengawas Heneng Pujadi merupakan hakim yang mengizinkan kurator melakukan RUPS PT Kedap Sayaaq. Kurator memberikan pernyataan seolah-olah Hakim Pengawas telah memberikan izin atau kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara atas saham tersebut.

“Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” kata Prayogha.

Di atas semua itu, Prayogha menegaskan, pelanggaran prosedur paling fatal terletak pada penetapan skema going concern untuk penyelesaian kepailitan. Kurator Agung memalsukan tanda tangan kurator lainnya bernama Shalahudin Serbabagus ketika mengajukan permohonan ke PN Surabaya.

“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” tutup Prayogha yang berharap kliennya mendapatkan keadilan dari perkara ini.

Sebagai catatan, perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq membetot perhatian publik karena tim kuasa hukum perusahaan tambang batubara tersebut terus mempersoalkan sejumlah kesalahan prosedural dan administratif yang diduga terjadi secara sengaja (by design).

Mereka juga memperkarakan para pihak yang diduga terlibat aktif dalam permufakatan jahat ini. Kurator Agung misalnya, kini sudah mendekam di penjara untuk perkara penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini