Perkara ini menjadi penting lantaran menyangkut kepastian investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia. Jika tudingan yang disampaikan kuasa hukum terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada sengketa bisnis antara debitur dan kreditur.
Perkara tersebut berpotensi menjadi persoalan serius mengenai tata kelola peradilan niaga, independensi kurator, pengawasan hakim, serta perlindungan investasi. (*) Editor : Fix Sumbar