Tudingan Kekeliruan Putusan PT Kedap Sayaaq, Hakim Masrul Belum Beri Klarifikasi

Tudingan Kekeliruan Putusan PT Kedap Sayaaq, Hakim Masrul Belum Beri Klarifikasi
Tudingan Kekeliruan Putusan PT Kedap Sayaaq, Hakim Masrul Belum Beri Klarifikasi

PADANG - Upaya awak media memperoleh klarifikasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang terkait tudingan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq terhadap proses perkara kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya belum membuahkan keterangan langsung dari Hakim Tinggi Masrul.

Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, yang mempersoalkan sejumlah keputusan dalam proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut saat perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam keterangannya, Prayogha menyebut terdapat sejumlah hakim yang menurut pihaknya diduga melakukan kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq. Salah satu nama yang disebut adalah Masrul, yang kini diketahui bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut, awak media mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Padang.

Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Jumat (25/9/2026). Namun, saat itu Masrul tidak berada di kantor. Awak media memperoleh informasi bahwa Masrul bersama pejabat Humas sedang berada di Yogyakarta.

Beberapa hari kemudian, upaya konfirmasi kembali dilakukan. Namun, awak media kembali belum berhasil bertemu langsung dengan Masrul.

Upaya konfirmasi kemudian ditempuh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Padang dengan menyampaikan maksud untuk meminta wawancara atau klarifikasi terkait pemberitaan mengenai perkara PT Kedap Sayaaq.

Pada Senin (5/10/2026), awak media kembali mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Padang. Setelah melalui prosedur pelayanan dan menyampaikan identitas serta keperluan konfirmasi, permintaan tersebut diteruskan kepada bagian Humas.

Melalui petugas PTSP, Humas Pengadilan Tinggi Padang menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dipertanyakan karena menyangkut perkara yang terjadi sebelum Masrul bertugas di Pengadilan Tinggi Padang.

“Dilihat permohonan bang wawancara klarifikasi terkait tudingan yang Pak Masrul di PN Surabaya, kami tidak ada kewenangan untuk menjawab, mungkin langsung sama Pak Masrul. Tapi beliau tidak masuk. Besok saja balik ka kantor,” demikian keterangan yang disampaikan melalui petugas PTSP kepada awak media.

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini