Awak media kemudian meminta nomor kontak Humas atau pihak yang dapat dihubungi untuk memudahkan proses konfirmasi lanjutan. Namun, nomor telepon pribadi maupun WhatsApp tidak diberikan dengan alasan mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang.
Untuk itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Masrul mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.
Tudingan Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq
Sebelumnya, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkap sejumlah hal yang menurut pihaknya menjadi kejanggalan dalam proses kepailitan perusahaan.
Prayogha menyebut terdapat tiga nama hakim yang dipersoalkan, yakni Khusaini, Masrul dan Heneng Pujadi. Menurut dia, para hakim tersebut pernah menangani proses perkara PT Kedap Sayaaq ketika bertugas di lingkungan PN Surabaya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah proses penyelesaian harta pailit melalui skema going concern. Menurut kuasa hukum, skema tersebut seharusnya mempertahankan kegiatan usaha debitur untuk meningkatkan nilai harta pailit, namun di sisi lain pihaknya mempersoalkan adanya penjualan sejumlah aset perusahaan.
Kuasa hukum juga menyoroti penjualan aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp200 miliar, tetapi menurut mereka dilepas dengan nilai sekitar Rp16 miliar kepada PT Long Coal Indonesia (LCI).Tudingan lain berkaitan dengan dokumen permohonan dan penetapan pengadilan yang menurut kuasa hukum memiliki persoalan tanggal serta prosedur.
Prayogha juga menyatakan pihaknya telah mengadukan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum PT Kedap Sayaaq dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Fix Sumbar