Bukan Cuma Kelola Investasi, Ternyata Ini 8 Kewenangan Danantara terhadap BUMN

Bukan Cuma Kelola Investasi, Ternyata Ini 8 Kewenangan Danantara terhadap BUMN
Bukan Cuma Kelola Investasi, Ternyata Ini 8 Kewenangan Danantara terhadap BUMN

JAKARTA - Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membutuhkan arah yang jelas, tata kelola yang kuat, dan keputusan yang bertanggung jawab. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki delapan kewenangan dalam mengelola BUMN. Apa saja kewenangan tersebut?

Melalui unggahan akun Instagram resminya, @danantara.indonesia, Danantara menjelaskan delapan kewenangan yang mencakup pengelolaan keuntungan, permodalan, pembentukan holding, pengelolaan aset, hingga penetapan kebijakan strategis.

Kewenangan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan BUMN secara terarah dan terintegrasi. Danantara juga menekankan pentingnya tata kelola yang kuat untuk menciptakan nilai dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.

Lantas, apa saja delapan kewenangan BPI Danantara dalam pengelolaan BUMN?

1. Mengelola pembagian keuntungan BUMN

BPI Danantara berwenang mengelola pembagian keuntungan dari Holding Investasi, Holding Operasional, serta BUMN sesuai kepemilikan saham.

2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal

Danantara memiliki kewenangan menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang berasal dari pembagian keuntungan tersebut.

3. Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional

Danantara berwenang membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Kewenangan ini berkaitan dengan penataan struktur pengelolaan BUMN.

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini