JAKARTA - Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membutuhkan arah yang jelas, tata kelola yang kuat, dan keputusan yang bertanggung jawab. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki delapan kewenangan dalam mengelola BUMN. Apa saja kewenangan tersebut?
Melalui unggahan akun Instagram resminya, @danantara.indonesia, Danantara menjelaskan delapan kewenangan yang mencakup pengelolaan keuntungan, permodalan, pembentukan holding, pengelolaan aset, hingga penetapan kebijakan strategis.
Kewenangan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan BUMN secara terarah dan terintegrasi. Danantara juga menekankan pentingnya tata kelola yang kuat untuk menciptakan nilai dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
Lantas, apa saja delapan kewenangan BPI Danantara dalam pengelolaan BUMN?
1. Mengelola pembagian keuntungan BUMN
BPI Danantara berwenang mengelola pembagian keuntungan dari Holding Investasi, Holding Operasional, serta BUMN sesuai kepemilikan saham.2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal
Danantara memiliki kewenangan menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang berasal dari pembagian keuntungan tersebut.
3. Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional
Danantara berwenang membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Kewenangan ini berkaitan dengan penataan struktur pengelolaan BUMN.
Editor : Fix Sumbar