Delapan kewenangan tersebut mencakup aspek keuangan, struktur perusahaan, pengelolaan aset, pembiayaan, hingga kebijakan strategis BUMN.
Melalui pelaksanaan kewenangan tersebut, BPI Danantara menekankan pengelolaan BUMN yang terarah dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah menciptakan nilai serta memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
Dengan memahami delapan kewenangan ini, masyarakat dapat mengetahui lebih jauh peran Danantara dalam pengelolaan BUMN nasional. (*) Editor : Fix Sumbar