PADANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus memperluas jangkauan pelayanan publik dengan mendekatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Sekolah, perguruan tinggi, perkantoran hingga pondok pesantren menjadi sasaran program pelayanan bergerak tersebut.
Langkah ini merupakan upaya kepolisian menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Kukuh Priyo Taruno mengatakan, pelayanan dengan sistem jemput bola menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan inisiatif SIM Komunitas bertajuk Dekat, Cepat, Tepat yang digagas Korlantas Polri.
"Program ini dirancang untuk memperluas akses layanan SIM sehingga masyarakat tidak selalu harus mendatangi kantor pelayanan. Melalui koordinasi dengan lingkungan atau komunitas setempat, pelayanan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat," ujarnya Minggu (1/11/2026).
Kombes Kukuh menyampaikan lagi, sasaran program mencakup berbagai lingkungan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, termasuk institusi pendidikan dan tempat kerja."Sekolah menjadi salah satu perhatian utama karena edukasi keselamatan berlalu lintas perlu diberikan sejak usia muda. Melalui pendekatan tersebut, pelajar diharapkan memahami aturan berkendara serta risiko yang dapat muncul akibat pelanggaran lalu lintas," katanya.
Pelayanan juga diarahkan ke lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa diharapkan semakin memahami bahwa berkendara di jalan raya tidak cukup hanya dengan memiliki kendaraan, tetapi juga harus memenuhi persyaratan hukum dan mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Di lingkungan perkantoran, program ini diharapkan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi SIM. Kehadiran layanan yang lebih dekat dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin melengkapi dokumen berkendara sesuai ketentuan.
Pondok pesantren turut menjadi bagian dari sasaran kegiatan. Selain memperkenalkan layanan administrasi kepolisian, edukasi juga diarahkan pada pemahaman mengenai penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta batas usia yang diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan.
Editor : Fix Sumbar