DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek 10 Tahun

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek 10 Tahun
DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek 10 Tahun

PADANG - Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan serius DPRD Sumbar. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset menemukan sebanyak 22 aset berupa tanah dan bangunan yang tidak termanfaatkan secara optimal (idle) maupun bermasalah, dengan total nilai tercatat mencapai Rp79,02 miliar.

Temuan ini mengungkap persoalan aset daerah yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penguasaan lahan, hingga potensi kerugian dan hilangnya peluang pendapatan daerah.

Temuan tersebut disampaikan Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar yang diketuai Doni Harsiva Yandra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026). Dari total nilai aset yang menjadi perhatian, sebesar Rp54,52 miliar masuk kategori aset idle, sedangkan Rp24,50 miliar merupakan aset bermasalah.

Berbagai persoalan ditemukan, mulai dari aset yang dibiarkan tidak produktif, dikuasai pihak lain, dokumen kepemilikan yang belum jelas, hingga bangunan rusak berat dan pembangunan yang belum diselesaikan.

Sejumlah aset yang menjadi perhatian Pansus di antaranya tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH.

Persoalan lainnya ditemukan pada Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi, di mana sebanyak 25 rumah telah bersertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III. Sementara aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, masih menghadapi persoalan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.

Tak hanya aset tanah dan bangunan, Pansus juga menyoroti belum tuntasnya likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ). Keduanya telah diputuskan untuk dilikuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016.

Namun, hampir sepuluh tahun berlalu, proses penyelesaian likuidasi belum juga rampung. Persoalan penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP), termasuk tanah seluas 108 hektare, juga belum memiliki kejelasan menyangkut status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis khusus pengelola aset atau mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau pembentukan Perseroda pengelolaan aset.

Selain itu, pemerintah provinsi diminta segera membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, dengan langkah kerja yang terencana, terukur, serta didukung anggaran memadai.

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini