DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek 10 Tahun

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek 10 Tahun
DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek 10 Tahun

Pemerintah provinsi juga diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan. Khusus persoalan likuidasi ATS dan DSJ serta penyertaan modal ARP dan PIP, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus khusus.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra, menyetujui rekomendasi Pansus tersebut untuk ditetapkan menjadi rekomendasi resmi DPRD Sumbar. Keputusan itu diberi Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.

Muhidi menegaskan, pengelolaan aset bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris, melainkan menyangkut kekayaan daerah yang harus diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD juga akan mengawal tindak lanjut rekomendasi agar tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen.

Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya juga menjadi dasar penyempurnaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Terdapat enam aspek utama yang menjadi sasaran perubahan, yakni penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan, dan penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.

Muhidi menegaskan, pembahasan Ranperda harus dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.

Selain dua agenda utama tersebut, rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama. Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026 untuk memberikan waktu yang lebih memadai dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun.

Dengan disetujuinya rekomendasi Pansus Aset, penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta perubahan jadwal reses, DPRD Sumbar berharap pembenahan aset dan penguatan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan beriringan demi melindungi kekayaan daerah, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumbar. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini