PADANG - Persoalan kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Ia menegaskan, setiap pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti banjir dan tanah longsor.
"Apapun yang kita lakukan, termasuk membangun daerah, harus mengutamakan perencanaan lingkungan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai atau kawasan resapan justru dibangun rumah, kemudian ketika terjadi banjir kita menyalahkan hujan," kata Muhidi.
Menurutnya, Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, merupakan daerah yang memiliki kerawanan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir hingga tanah longsor. Kondisi geografis yang berdekatan dengan sungai dan laut juga menuntut masyarakat lebih bijak dalam menjaga lingkungan.
Muhidi menilai, kebiasaan membuang sampah sembarangan menjadi salah satu persoalan yang harus segera diubah. Masyarakat diminta membangun budaya hidup bersih dan tertib dalam mengelola sampah, sehingga saluran air tidak tersumbat dan risiko banjir dapat diminimalkan.
"Kita harus membiasakan hidup tertib, membuang sampah pada tempatnya, serta bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai setelah terjadi banjir kita saling menyalahkan, padahal perilaku kita sendiri ikut berkontribusi terhadap persoalan tersebut," ujarnya.Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama pengusaha dan warga yang akan mendirikan bangunan, agar terlebih dahulu memperhatikan kondisi lingkungan serta berkonsultasi dengan pemerintah terkait peruntukan lahan.
Menurut Muhidi, perubahan fungsi lahan tanpa memperhatikan tata ruang dapat memicu persoalan lingkungan. Bahkan, kawasan yang sebelumnya merupakan aliran sungai atau saluran air berpotensi menimbulkan banjir apabila dipersempit demi kepentingan pembangunan.
"Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, periksa dan tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah agar pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan," katanya.
Lebih lanjut, Muhidi menyebutkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga kelompok warga diharapkan mengambil peran dalam menggerakkan kesadaran menjaga alam.
Editor : Fix Sumbar