Ia juga mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dalam mengolah sampah agar memiliki nilai guna dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
"Persoalan sampah harus kita hadapi bersama. Sekarang banyak sampah yang bisa diolah menjadi produk lain. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan hasil kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang ditetapkan pada 2020.
Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut menjadi landasan dalam memberikan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu serta berkelanjutan. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan terjaganya kelestarian lingkungan.
"Perilaku masyarakat harus berubah agar lingkungan kita bersih dari sampah. Pemerintah telah mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pedoman agar pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan," jelas Desrizal.
Desrizal turut memaparkan enam isu strategis lingkungan hidup di Sumatera Barat yang membutuhkan perhatian bersama. Persoalan tersebut meliputi fluktuasi debit dan pencemaran air, penurunan tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan, pengelolaan sampah, serta degradasi keanekaragaman hayati.
Ia menjelaskan, perubahan tata guna lahan dan pencemaran berpengaruh terhadap kualitas serta ketersediaan air. Sementara itu, alih fungsi hutan dan tekanan pemanfaatan lahan turut menyebabkan berkurangnya tutupan hutan di berbagai wilayah.Selain itu, perubahan kawasan pertanian, kawasan lindung dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun juga menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir, longsor dan abrasi.
"Persoalan lingkungan ini saling berkaitan dan membutuhkan penanganan secara terpadu. Karena itu, diperlukan tata kelola lingkungan yang baik serta keterlibatan semua pihak untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam," paparnya.
Salah seorang peserta, Meza Efrina, yang merupakan guru SMP dari Kota Padang, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai aturan perlindungan lingkungan sangat dibutuhkan, terutama di tengah meningkatnya berbagai kejadian bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Editor : Fix Sumbar