Hendri Septa Gagal Kawal Kebijakan DPP PAN

Isa Kurniawan (dok)
Isa Kurniawan (dok)

Oleh : ISA KURNIAWAN/ Warga PadangDALAM rangka mengisi kekosongan kursi Wakil Walikota Padang, Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai salah satu partai pengusung saat Mahyeldi-Hendri Septa di Pilkada Padang 2018 tempo hari, telah memberikan persetujuan nama Bakal Calon Wakil Walikota Padang dengan surat DPP PAN No : PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua umum-nya Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Disampaikan di surat DPP PAN tersebut; menyetujui nama Bakal Calon Wakil Walikota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 dari PAN atas nama H Ekos Albar SE, MM. Kemudian secara tegas menginstruksikan kepada DPW PAN Sumbar dan DPD PAN Padang untuk segera mengajukan nama Bakal Calon Wakil Walikota Padang dari PAN dimaksud.Sebagaimana diketahui, Ketua DPD PAN Padang Hendri Septa, juga merupakan kepala daerah yang diberi kewenangan oleh UU untuk mengajukan bakal calon wakil walikota ke DPRD Padang untuk dipilih.

Tapi sampai saat ini, sudah 3,5 bulan lebih semenjak surat DPP PAN itu dikeluarkan, tidak nampak juga tanda-tanda akan diisinya kursi kosong Wakil Walikota Padang, karena tidak ada surat pengajuan oleh Walikota Hendri Septa ke DPRD Padang.Entah apa alasannya --seperti terlalu berat saja kesannya-- ini yang tidak diketahui karena Walikota Hendri Septa tidak pernah mengabarkan ke publik secara resmi sudah sejauhmana, atau kendala apa sehingga pengisian jabatan wakil walikota tersebut belum juga diproses.

Tetapi yang perlu digarisbawahi di sini, dalam surat DPP PAN tersebut jelas menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Padang --yang notabene juga Walikota Padang-- untuk "segera" mengajukan nama Bakal Calon Wakil Walikota Padang yang sudah disetujui PAN tersebut untuk dilakukan pemilihan. Segera di sini maksudnya tentu secepatnya, tidak berleha-leha.Bagi seorang kader, mentaati/mematuhi apa yang telah menjadi keputusan/kebijakan partai menjadi suatu harga mati. Di situlah loyalitas/militansi seorang kader bisa dilihat di dalam mengimplementasikan/mengawal/mengamankan kebijakan partai.

Dalam kasus pengisian jabatan Wakil Walikota Padang yang saat ini masih kosong, jelas DPP PAN sudah mengambil keputusan/kebijakan. Tapi dengan tidak jelas prosesnya, sebagai kader Hendri Septa yang bertanggungjawab menyegerakan proses itu umpama telah gagal dalam mengawal/mengeksekusi keputusan/kebijakan yang telah ditetapkan partainya.Untuk kepentingan Kota Padang yang lebih luas, harusnya tanggungjawab Hendri Septa sebagai kader partai dan kepala daerah itu harus ditunaikan segera dengan apa adanya. Apapun hasilnya nanti biarkan DPRD Padang dan pihak terkait lainnya lagi yang menentukan.(rewrite: facebook @isa...)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini