Oleh : Irdam Imran
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menemui jalan buntu. Partai-partai politik terjebak dalam tarik-menarik kepentingan yang nyaris tak menemukan titik temu. Ambang batas parlemen, sistem pemilu legislatif, hingga pemisahan pemilu nasional dan daerah menjadi arena pertarungan yang tidak lagi sekadar teknis, melainkan strategis—bahkan eksistensial.
Di tengah kebuntuan ini, satu opsi mulai mengemuka: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Pertanyaannya: apakah Perpu akan menjadi solusi konstitusional atas kebuntuan, atau justru menjadi jalan pintas yang mengandung skenario kekuasaan?
Tarik-Menarik Kepentingan
Ambang batas parlemen bukan sekadar angka statistik. Ia adalah instrumen seleksi politik. Menaikkan threshold berarti mempersempit akses partai kecil ke parlemen, sementara menurunkannya membuka ruang fragmentasi. Tidak mengherankan jika perdebatan ini keras—karena menyangkut hidup mati partai.Perdebatan sistem pemilu juga tidak kalah tajam. Proporsional terbuka memberi ruang bagi pemilih menentukan wakilnya secara langsung, tetapi dituding rawan politik uang. Sebaliknya, sistem tertutup dianggap lebih tertib, namun berisiko mengembalikan kekuasaan penuh ke elit partai. Di sini, kedaulatan rakyat berhadapan dengan kontrol partai.
Sementara itu, wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan sekadar soal jadwal. Ia menyangkut desain besar kekuasaan: apakah kekuasaan akan tetap terkonsentrasi atau mulai didistribusikan secara lebih proporsional.
Deadlock atau Desain?
Kebuntuan dalam politik bukan hal baru. Namun, ketika kebuntuan berlangsung terlalu lama dan tidak menunjukkan itikad penyelesaian, publik patut bertanya: apakah ini kebuntuan alami, atau kebuntuan yang dipelihara?
Editor : Fix Sumbar
