Itu makna dari efektifnya UU 14 tahun 2008 pada 30 April 2010 dan bukti Indonesia bagian dari negara pro ketebrukaan di dunia ini. RTKD tak hanya peringatan, tapi dia punya. makna bahwa di badan publik yang dibiayai oleh uang rakyat atau badan hukum lain dibiayai sumbangan publik, maka semua informasi dan dokumen dihasilkan, publik berhak tahu, bisa dikecualikan jika sudah di uji konsekuensi oleh pejabat berwenang di UU dan di PP 61 tahun 2010 disebut dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).Jadi, dengan sederet regulasi tersebut, badan publik atau pejabat publiknya jangan berselimut dengan kata sakti yang populer di era Orde Baru yakni stek stek (sedikit-sedikir) rahasia negara.
Jangan paksa publik gunakan ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008 Pasal 51-57, biarlah pasal pidana itu menjadi upaya publik terakhir memenuhi hak untuk tahunya. Dan adanya pasal itu risalahnya adalah sebagai upaya terakhir negara memaksa badan publik terbuka informasi dan dokumentasi publik.Selamat RTKD, setiap tahun diperingati tapi setiap momen pula pejabat publik tidak ngeh atau pura-pura tak tahu dengan UU 14 tahun 2008 dan lembaga yang menjadi anak kandung UU itu yaitu Komisi Informasi.Semoga RTKD 2022 ini jadi ajang masif mem-virusi pejabat publik yang tidak tahu UU KIP dan Komisi Informasi. Atau berlagak tahu padahal tidak paham, sehingga badan publik dipimpinnya dinilai Tidak Informatif.Salam Transparansi. (opini/tebit juga di berbagai media online)
Editor : Fix Sumbar


