Jabatan Ketum Parpol Digugat je MK, Guspardi Gaus: Wajar Saja

Masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 tahun merupakan hal yang wajar, kata Guspardi Gaus, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN). (Sumber : Istimewa)
Masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 tahun merupakan hal yang wajar, kata Guspardi Gaus, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN). (Sumber : Istimewa)

FIXSUMBAR, - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 tahun merupakan hal yang wajar.Apalagi jika yang diinginkan adalah agar terjadinya sirkulasi kepemimpinan dalam parpol. Juga supaya tidak lagi terjadi otoritarianisme dan dinasti politik.

Tapi, kata Guspardi Gaus beberapa partai yang membangun ketokohan dengan memperpanjang masa jabatan Ketumnya, juga bukan tanpa pertimbangan, di samping itu tidak bertentangan dengan undang-undang."Hal ini seyogyanya merupakan urusan internal atau rumah tangga masing-masing, dan biasanya regulasi Parpol sudah mengaturnya dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) masing-masing,” ujar Guspardi diminta tanggapan oleh wartawan, Minggu 2/7-2023.

Lagi pula masa jabatan Ketum Parpol itu kata Guspardi Gaus sangat tergantung kepada faktor keberhasilan dan proses regenerasai di dalam Parpol itu sendiri. Tak masalah jabatan Ketum Parpol tidak dibatasi, asal ia berhasil menyukseskan Parpol dipimpinnya."Jika Ketum tersebut bagus dan berhasil, tentu para kader juga tetap menghendaki ketua umum tersebut terus tetap menjabat, mengingat track record keberhasilannya yang sudah teruji,"ujar Anggota Komisi II DPR RI itu.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini pun menggarisbawahi, persiapan regenasi dengan matang menjadi pertimbangan parpol dalam pergantian ketumnya.Seorang Ketua Umum Parpol memiliki aspek kepemimpinan yang unggul, jika mempersiapkan regenerasi kepemimpinan berikutnya.

"Sehingga itu, meskipun sudah menjabat Ketua Umum Parpol lebih dari dua kali, dia tetap mempersiapkan para kader-kader berkompetisi untuk menggantikannya, dan tidak terbatas pada satu atau dua kader unggulan saja," ujar Guspardi Gaus.Guspardi Gaus menekankan untuk regenerasi di Parpolnya tidak ada jegal-menjegal sesama kader, terutama kader yang ingin mengembangkan dirinya, termasuk menjadi pucuk pimpinan di parpol tersebut, tegas Pak Gaus ini

Dengan begitu, akan terjadi kompetisi yang sehat dan demokratis untuk merebut posisi ketua umum pasca lengsernya yang bersangkutan.Memang kata Guspardi dibutuhkan seorang pemimpin yang betul-betul mampu mempersiapkan dan melahirkan bibit bibit kepemimpinan untuk memimpin parpol pada priode berikutnya.

"Sehingga Parpol sebagai pusat inkubasi para pemimpin betul-betul menjadi kenyataan," pungkas Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.Diberitakan sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol) hanya 2 periode. (ndo)

 

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini