KI DKI Jakarta Bekali Mahasiswa Magang Kuasai Teknik Beracara KIP Melalui Moot Court

KI DKI Jakarta Bekali Mahasiswa Magang Kuasai Teknik Beracara KIP Melalui Moot Court
KI DKI Jakarta Bekali Mahasiswa Magang Kuasai Teknik Beracara KIP Melalui Moot Court

JAKARTA - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta membekali mahasiswa magang dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Persis Jakarta dengan praktik peradilan semu (moot court) penyelesaian sengketa informasi publik.

Dalam moot court tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk berperan sebagai Majelis Komisioner dan memimpin jalannya persidangan sesuai tata cara yang berlaku di Komisi Informasi.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan praktik peradilan semu merupakan metode pembelajaran yang efektif untuk membantu mahasiswa memahami proses hukum secara nyata.

Menurut Harry, kegiatan tersebut tidak hanya menjembatani teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik persidangan di Komisi Informasi, tetapi juga membangun kemampuan riset hukum serta mengasah keberanian mahasiswa dalam berbicara di depan umum.

“Melalui moot court ini, mahasiswa dapat memahami secara langsung bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik berlangsung, mulai dari tata cara persidangan, peran majelis, hingga teknik menyusun argumentasi hukum,” ujar Harry di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Harry berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bekal bagi mahasiswa, khususnya dalam memahami hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik dan praktik penegakan hak atas informasi.

Selain itu, kegiatan moot court juga diharapkan mampu melatih kemampuan litigasi, menyusun argumentasi hukum, serta meningkatkan keterampilan retorika dan komunikasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara sistematis dan meyakinkan.

Lebih lanjut, Harry mengatakan bahwa melalui kegiatan tersebut mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara dan alur beracara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemahaman tersebut sekaligus dapat memperkuat kesiapan mereka untuk terjun ke dunia profesional, khususnya di bidang hukum dan pelayanan informasi publik.

Pada kesempatan yang sama, mahasiswa magang juga mempresentasikan pemahamannya mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Editor : Fix Sumbar
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini