FIXSUMBAR, - Pendaftaran seleksi anggota Pantarlih untuk pemilihan nasional serentak (Pilkada) 2024 resmi dibuka.Pembukaan Pendaftaran Pantarlih itu berdasarkan Keputusan KPU, tahapan pendaftaran akan dimulai 13 Juni 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Tanah Datar Ikhwan Arif mengatakan masyarakat yang hendak mendaftar untuk Adhoc Pantarlih, hari ini (Kamis 13/6-2024) sudah bisa mendaftar, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan."KPU Tanah Datar untuk Pantarlih Pikllkada 2024 akan merekrut 1073 Pantarlih dari jumlah sebaran 844 TPS," ujar Ikhwan Arif kepada media.
Pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sudah menetapkan syarat nya.Ini dia, syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024 : (Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024) setiap calon harus memenuhi dokumen-dokumen calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah:
1. Surat pendaftaran2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
5 Pas foto6. Surat pernyataan7. Surat keterangan."Seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA oleh PPS dan PPK dan dikirimkan ke KPU Kabupaten Kota," ujar Ikhwan Arif
Persyaratan Anggota Pantarlih Pilkada 2024 :1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun3 Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani5. Berpendidikan rendah SMA/sederajat
Editor : Fix Sumbar