Penguatan DPD RI atau Pembubaran?

Penguatan DPD RI atau Pembubaran?
Penguatan DPD RI atau Pembubaran?

Resonansi Bikameralisme Indonesia di Antara Westminster dan Strong Bicameralism Amerika

Irdam Imran

Mantan Birokrat Parlemen Senayan

Senayan, 29 September 2026

Indonesia telah memilih sistem parlemen dua kamar setelah perubahan UUD 1945. MPR RI terdiri atas DPR dan DPD. Kehadiran DPD menandai perubahan penting dalam desain representasi politik Indonesia: selain representasi politik melalui DPR, konstitusi menghadirkan representasi kewilayahan melalui DPD.

Namun, sejak awal kelahirannya, DPD tidak memiliki kewenangan legislasi yang setara dengan DPR.

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan DPD memiliki kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah, memberikan pertimbangan, serta melakukan pengawasan dalam bidang yang ditentukan UUD 1945.

Maka persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah DPD diperlukan, tetapi apakah kewenangan DPD telah cukup untuk membuat representasi daerah efektif?

Putusan MK dan Posisi DPD

Perkembangan terbaru datang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 296/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 16 September 2026.

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini