PADANG - Persoalan salah transfer dana yang dialami Faruqi Ismael memasuki tahapan baru. Setelah upaya pengembalian dana melalui pihak perbankan dan pengaduan kepada Bank Indonesia belum menyelesaikan persoalan, pihak keluarga akhirnya resmi mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.
Pengaduan tersebut disampaikan Desrimaiyanto, yang akrab disapa Anto Relasi Publik, selaku paman Faruqi Ismael, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Selasa (29/9/2026).
Anto mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya yang ditempuh melalui pihak bank belum berhasil mengembalikan dana yang salah transfer kepada Faruqi.
“Benar, hari ini saya selaku paman Faruqi Ismael telah resmi menyampaikan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar. Langkah ini kami tempuh setelah sebelumnya persoalan tersebut sudah kami upayakan melalui Bank Nagari, Bank SMBC, maupun Bank Indonesia,” kata Anto kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Anto, persoalan tersebut bermula pada 4 September 2026 sekitar pukul 14.49 WIB, ketika Faruqi Ismael bermaksud mentransfer dana dari rekening Bank Nagari miliknya ke rekening Bank SMBC miliknya sendiri.
Rekening Bank Nagari milik Faruqi tercatat dengan nomor xxxxxxxxxx2986, sedangkan rekening Bank SMBC miliknya yang seharusnya menjadi tujuan transfer adalah xxxxxxx6812.Namun, saat memasukkan nomor rekening tujuan, terjadi kesalahan satu angka. Nomor yang terinput menjadi xxxxxxx6815.
Setelah transaksi berhasil, Faruqi baru menyadari bahwa nomor rekening tujuan tersebut bukan rekening miliknya. Berdasarkan informasi transaksi, rekening xxxxxxx6815 tercatat atas nama Dewi Nur Kholipah.
“Kesalahan itu murni terjadi saat memasukkan nomor rekening tujuan. Seharusnya dana dikirim ke rekening Faruqi sendiri, tetapi karena satu angka keliru, transaksi justru masuk ke rekening atas nama orang lain,” jelas Anto.
Setelah mengetahui adanya kesalahan transfer, Faruqi langsung menghubungi pihak Bank SMBC untuk meminta bantuan penyelesaian dan pengembalian dana.
Editor : Fix Sumbar