Tiga Sengketa Informasi di KI Sumbar Berakhir Damai Melalui Mediasi

Tiga Sengketa Informasi di KI Sumbar Berakhir Damai Melalui Mediasi
Tiga Sengketa Informasi di KI Sumbar Berakhir Damai Melalui Mediasi

FIXSUMBAR, - Tiga sengketa informasi yang terdaftar di KI Sumbar berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang berlangsung di kantor KI Sumbar.Mediasi ini dipimpin oleh Idham Fadhli, mediator yang berperan penting dalam tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat.

Detail Sengketa Informasi yang Diselesaikan

Ketiga sengketa informasi tersebut melibatkan Pemohon, Didi Someldi, dengan tiga sekolah berbeda di Sumatera Barat:

  1. Sengketa Register 04/IV/KISB-PS/2024: Pemohon Didi Someldi melawan SMA Negeri 1 Sumatera Barat.
  2. Sengketa Register 05/IV/KISB-PS/2024: Pemohon Didi Someldi melawan SMA Negeri 3 Batu Sangkar.
  3. Sengketa Register 03/IV/KISB-PS/2024: Pemohon Didi Someldi melawan SMA Negeri Agam Cendikia.
Pada mediasi tersebut, ketiga sekolah sebagai pihak Termohon sepakat untuk memenuhi seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon.

Idham Fadhli, selaku mediator, mengapresiasi sikap kooperatif dari semua pihak yang memilih jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini. Ia menekankan bahwa penyelesaian melalui mediasi jauh lebih efektif dibandingkan proses ajudikasi atau persidangan."Mediasi ini lebih efektif, tidak memerlukan waktu yang panjang seperti halnya persidangan yang harus melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan awal, pembuktian, hingga putusan. Ini tentu akan menghemat energi dan waktu para pihak," ungkap Idham Fadhli, lulusan Universitas Gajah Mada.

Permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon meliputi beberapa aspek penting terkait dengan operasional sekolah, seperti:

Permohonan ini diajukan pada 29 Januari 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah. Setelah pengajuan keberatan ke atasan PPID sekolah-sekolah tersebut juga tidak direspon, Pemohon akhirnya membawa kasus ini ke KI Sumbar.

Majelis Komisioner yang menangani ketiga sengketa ini terdiri dari Musfi Yendra sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca sebagai anggota majelis. (*)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini