FIXSUMBAR, - Tiga sengketa informasi yang terdaftar di KI Sumbar berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang berlangsung di kantor KI Sumbar.Mediasi ini dipimpin oleh Idham Fadhli, mediator yang berperan penting dalam tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat.
Detail Sengketa Informasi yang Diselesaikan
Ketiga sengketa informasi tersebut melibatkan Pemohon, Didi Someldi, dengan tiga sekolah berbeda di Sumatera Barat:- Sengketa Register 04/IV/KISB-PS/2024: Pemohon Didi Someldi melawan SMA Negeri 1 Sumatera Barat.
- Sengketa Register 05/IV/KISB-PS/2024: Pemohon Didi Someldi melawan SMA Negeri 3 Batu Sangkar.
- Sengketa Register 03/IV/KISB-PS/2024: Pemohon Didi Someldi melawan SMA Negeri Agam Cendikia.
Permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon meliputi beberapa aspek penting terkait dengan operasional sekolah, seperti:
- Besaran iuran, pungutan, dan sumbangan yang dibebankan kepada siswa di ketiga sekolah tersebut.
- Metode penyediaan catering dan sarapan bagi siswa, termasuk harga per porsi catering di sekolah-sekolah tersebut.
Majelis Komisioner yang menangani ketiga sengketa ini terdiri dari Musfi Yendra sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca sebagai anggota majelis. (*)
Editor : Fix Sumbar