Mengenai kawasan hutan, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut.
Ia juga mengatakan PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Egyanti Manajer PT SSL yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah pihaknya sampaikan kepada Kades Marempan Hulu.
Baca juga: Semesta Buku Hadir di Padang, Rayakan World Book Day 2026 dengan Diskon Buku hingga 90 Persen
"Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak," saut Bupati Siak, Afni Zulkifli.
Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT. SKT kata Afni memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut."Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi," ucapnya. (*)
Editor : Fix Sumbar
