Implikasi Reformulasi Asas Legalitas Dalam KUHP Baru Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Implikasi Reformulasi Asas Legalitas Dalam KUHP Baru Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia
Implikasi Reformulasi Asas Legalitas Dalam KUHP Baru Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Oleh: Annisa Aziz

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

Hukum pidana dalam suatu negara pada dasarnya bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu; perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan hukum acara pidana. Ketiganya membentuk fondasi bagi negara dalam menentukan mana yang dilarang, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana proses penegakannya dilakukan.

Di Indonesia, perkembangan hukum pidana memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan warisan kolonial Belanda. Momentum ini bukan sekadar pembaruan normatif, tetapi juga refleksi arah baru hukum pidana nasional yang berusaha lebih selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

KUHP selama ini dipahami sebagai kumpulan aturan yang mengatur perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta sanksinya. KUHP menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum sekaligus instrumen untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Namun, pembaruan KUHP tidak berhenti pada aspek teknis. la juga membawa semangat dekolonisasi hukum dan penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, serta kebutuhan hukum yang terus berkembang. Salah satu perubahan paling krusial dalam pembaruan ini terletak pada asas legalitas.

Asas legalitas menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya aturan terlebih dahulu. Prinsip ini menjadi benteng terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dan menjamin kepastian hukum.

Dalam tradisi hukum pidana, asas ini dirumuskan melalui prinsip nulla poena sine lege dan nullum crimen sine lege, tidak ada pidana tanpa undang-undang, dan tidak ada kejahatan tanpa aturan yang mendahuluinya.

Asas ini juga mengandung prinsip lex scripta, lex stricta, lex certa, dan non-retroaktif yang menekankan pentingnya hukum tertulis, kejelasan norma, larangan analogi, dan tidak berlakunya hukum surut.

Namun, KUHP baru tidak lagi memaknai asas legalitas secara sempit. la memperluas cakupan asas ini dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai sumber hukum pidana. Di sinilah perdebatan dimulai. Di satu sisi, pengakuan terhadap living law merupakan langkah progresif yang mencoba menjembatani hukum negara dengan realitas sosial.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini