"Jika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka Sumbar menjadi Provinsi ke 14 yang akan memiliki Peraturan Daerah tentang penyelenggaaraan pesantren. Ini tentu peluang besar untuk pengembangan pesantren," kata Joben.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan fraksi Komisi V DPRD Sumbar ini, setiap fraksi menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tersebut. (*)Baca juga: Pastikan Kelancaran Pemberangkatan Jamaah Calon Haji, Direksi IAS Kunjungi Seluruh Emberkasi Haji
Editor : Fix Sumbar

