"Jika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka Sumbar menjadi Provinsi ke 14 yang akan memiliki Peraturan Daerah tentang penyelenggaaraan pesantren. Ini tentu peluang besar untuk pengembangan pesantren," kata Joben.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan fraksi Komisi V DPRD Sumbar ini, setiap fraksi menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tersebut. (*)Baca juga: Dorong Pola Hidup Sehat Sejak Dini, Pemko Padang Gelar Ekspose Penilaian Lomba Sekolah Sehat 2026
Editor : Fix Sumbar