Ternyata, apa yang dikhawatirkan Sujarwo terjadi. Kericuhan pecah di hari Rabu pagi.
Masyarakat melakukan aksi anarkis, dengan merusak fasilitas PT SSL yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah fantastis.
Sementara itu, Bupati Afni yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang ini mengaku pada malam sebelum kejadian, memang banyak menerima pesan WhatsApp, termasuk yang menyebut adanya kenaikan eskalasi.
“Tapi saya berpikir, mudah-mudahan, insyaallah lah, ini apa,” sebut Afni.
“Tidak menyangka, tidak mungkin terjadi, rupanya terjadi. Gitu lah kira-kira ya,” potong hakim.
“Iya, tidak menyangka pak. Saya kaget, kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis ini,” tutur Afni.
Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.
Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Fix Sumbar
