Ketua KAN se-Tanah Datar Sepakat Bentuk SAKATO, Febby Dt Bangso Jadi Dewan Pembina

Ketua KAN se-Tanah Datar Sepakat Bentuk SAKATO, Febby Dt Bangso Jadi Dewan Pembina
Ketua KAN se-Tanah Datar Sepakat Bentuk SAKATO, Febby Dt Bangso Jadi Dewan Pembina

TANAH DATAR - Para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Tanah Datar sepakat mendeklarasikan pembentukan Sarumpun Kaarapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo (SAKATO), Kamis (20/11/2025). Deklarasi tersebut berlangsung di kawasan Cagar Budaya Baliarung Sari Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan.

Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat sepakat menunjuk Ketua KAN Gurun, Dr H Febby Dt Bangso, S.St.Par., M.Par., QRGP, CFA, sebagai Ketua Dewan Pembina atau Pelindung SAKATO. Sementara itu, Nazarudin Dt Rajo Mangkuto, Ketua KAN Pitalah, dipercaya sebagai Ketua Sarumpun Ketua KAN se-Luhak Nan Tuo.

Pembentukan SAKATO diinisiasi sebagai wadah konsolidasi kelembagaan adat, penguatan sinergi antarnagari, serta respons atas dinamika sosial dan budaya yang berkembang di Tanah Datar maupun Minangkabau secara umum.

Dalam penyampaiannya, para ketua KAN menegaskan bahwa SAKATO diharapkan mampu menjadi forum bersama untuk memperkuat peran adat dalam tata kelola nagari serta menjawab tantangan modern tanpa meninggalkan nilai budaya Minangkabau.

EPILOG AKADEMIK

SAKATO - SARUMPUN KETUA KAN LUHAK NAN TUO

Dalam perjalanan panjang peradaban Minangkabau, adat bukan sekadar sistem nilai—ia adalah “roh” yang menghidupkan nagari. Ketika nagari kuat, maka budaya tegak; ketika budaya tegak, maka masyarakat memiliki arah, martabat, dan masa depan.

Pembentukan Sakato – Sarumpun Ketua KAN Luhak Nan Tuo merupakan langkah epistemologis dan praksis untuk menegaskan kembali fondasi itu: bahwa kepemimpinan adat harus bertransformasi dari sekadar simbol kultural menjadi institusi penyangga ketahanan sosial, budaya, dan tata kelola nagari.

Epilog akademik ini menegaskan bahwa keberadaan Sakato merupakan jawaban ilmiah terhadap tantangan kontemporer: disrupsi budaya, fragmentasi kepemimpinan adat, penetrasi regulasi modern, serta kebutuhan standar kelembagaan dalam tata kelola adat.

Dalam situasi demikian, Sakato hadir bukan sebagai struktur tandingan, tetapi sebagai wadah sinergi, ruang dialog ilmiah-adat, serta platform konsolidasi pengetahuan lokal (local knowledge) yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan adat.

Editor : Fix Sumbar
Banner WIES 2025 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini