TANAH DATAR - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, mulai merancang Peraturan Kerapatan Adat Nagari (Per-KAN) yang mengatur Sumbang Laku serta Kejahatan Lingkungan Alam sebagai upaya menjaga marwah adat dan ketertiban kehidupan banagari.
Ketua KAN Gurun, Dr. H. Febby Dt. Bangso, SST.Par., M.Par., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gurun, Senin (29/12/2025).
“Kondisi nagari hari ini tidak bisa kita pejamkan mata dan kampihkan paruik,” ujar Febby.
Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi nagari tidak hanya berkaitan dengan pencurian di Tempat Pemakaman Umum (TPA), pengelolaan dana masjid, bantuan bencana, dan sumbangan masyarakat, tetapi juga lemahnya pengawasan ninik mamak dan penghulu terhadap jalannya pemerintahan nagari.
Selain persoalan sosial, Febby menyoroti ancaman serius terhadap lingkungan alam.
Menurutnya, praktik perusakan lingkungan dan pengabaian tata kelola alam perlu direspons melalui aturan adat yang tegas dan berkeadilan.“Lingkungan alam adalah pusako anak kamanakan. Jika rusak, dampaknya panjang bagi kehidupan banagari,” katanya.
KAN Gurun saat ini tengah menyusun Rancangan Per-KAN tentang Sumbang Laku serta Undang-Undang Nan Duo Puluh, yang meliputi Undang Salapan dan Undang Duo Baleh, enam di muka dan enam di belakang.
Rancangan tersebut juga mengatur berbagai penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, perilaku menyimpang, serta kejahatan lingkungan alam.
Menurut Febby, Peraturan Adat Salingka Nagari seharusnya mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat, mulai dari urusan kematian dan pusaro, kelahiran, sunat rasul, perkawinan dan alek, hingga pelaksanaan upacara adat dan tradisi yang telah mengakar di Nagari Gurun.
Editor : Fix Sumbar