“Dengan hanya memegang beberapa orang Niniak Mamak saja seolah-olah sudah bisa menguasai keputusan nagari seluruhnya, ternyata tidak bisa. Allah SWT masih sayang kepada kami anak nagori dengan turun tangannya para perantau yang ikut berjuang membela hak tanah ulayat nagari," kata Dt. Mangkuto Alam, pangulu yang baru dilantik tahun 2022 lalu.
Sedangkan Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt Hitam yang diminta tanggapannya melalui pesan WA, lebih memilih untuk menghormati kesepakatan anak nagari yang akan mengurus sertifikasi tanah ulayat nagari Koto Nan Ompek sesuai dengan program Kementerian ATR/BPN saat ini yang sedang diprioritaskan oleh Menteri Nusron Wahid."Sudah banyak pihak mencoba untuk mendamaikan dan menawarkan diri jadi mediator, termasuk pihak LKAAM Provinsi Sumbar. Kalau Niniak Mamak Nagari sifatnya menunggu saja. Kalo Pemko Payakumbuh mau duduak bermusyawarah dan menyelesaikan konflik tanah ulayat nagari ini secara adil maka Niniak Mamal menerima dengan terbuka. Sebaliknya jika Pemko terus berjibaku melanjutkan polemik ini, Niniak Mamak justru akan memilih jalur hukum sesuai konstitusi yang melindungi hak tanah ulayat," kata Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam. (*)
Editor : Fix Sumbar


