MK Perkuat Kebebasan Pers, Kriminalisasi Wartawan Wajib Didahului Hak Jawab dan Koreksi

Teks Foto : Dokumen MK RI. IST
Teks Foto : Dokumen MK RI. IST

Menurut MK, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - Haji
Bagikan

Berita Terkait
Terkini