Buron 2,5 Tahun, Pelaku Penipuan Barbershop Rp30 Juta di Padang Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 2,5 Tahun, Pelaku Penipuan Barbershop Rp30 Juta di Padang Akhirnya Ditangkap Polisi
Buron 2,5 Tahun, Pelaku Penipuan Barbershop Rp30 Juta di Padang Akhirnya Ditangkap Polisi

Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini