Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Status DPO Beny Saswin Nasrun

Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Status DPO Beny Saswin Nasrun
Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Status DPO Beny Saswin Nasrun

PADANG - Kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) mempertanyakan keabsahan penetapan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah adanya tudingan kredit fiktif sebagaimana disampaikan penyidik kepada publik.

Kuasa Hukum BSN, Suharizal menyampaikan, bahwa hubungan hukum antara BSN dan Bank Negara Indonesia merupakan hubungan perdata, berupa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan penerbitan garansi bank sejak tahun 2017.

Seluruh perjanjian kredit dan pengikatan jaminan, menurut kuasa hukum, dibuat secara sah, dituangkan dalam akta autentik, serta melalui mekanisme perbankan yang berlaku.

“Tidak ada kredit fiktif sebagaimana dituduhkan,” kata Suharizal, saat jumpa pers, Rabu (4/3/2026).

Suharizal juga menyatakan bahwa sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada BNI sebesar Rp25 miliar telah diselesaikan secara bertahap dan telah dinyatakan lunas oleh pihak bank. Dengan demikian, mereka menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Terkait 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai fiktif oleh penyidik, Suharizal menegaskan bahwa sertifikat tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang sah dan bukan dokumen palsu.

Bahkan, katanya, sertifikat tersebut sebelumnya pernah dijadikan jaminan di bank lain sehingga keasliannya dapat diverifikasi secara administratif.

Namun demikian, atas permintaan penyidik, Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai melakukan pemblokiran terhadap 10 SHM tersebut.

Atas tindakan administratif itu, kuasa hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Selain gugatan TUN, pihak BSN juga mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyitaan tanah dan bangunan yang menurut mereka bukan lagi milik kliennya.

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - Haji
Bagikan

Berita Terkait
Terkini