Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Status DPO Beny Saswin Nasrun

Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Status DPO Beny Saswin Nasrun
Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Status DPO Beny Saswin Nasrun

Suharizal juga mempersoalkan penetapan BSN sebagai DPO yang dilakukan pada Januari 2026. Ia menilai penetapan tersebut tidak lazim karena adanya kesalahan administratif dalam surat panggilan, serta tidak didahului pemanggilan ulang sebagaimana diatur dalam prosedur hukum acara pidana.

Dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan tersebut bukan penolakan materi pokok perkara, melainkan terkait aspek formil permohonan.

Tidak hanya itu, Kuasa hukum juga membantah klaim penyidik mengenai penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar, dan menegaskan bahwa penyitaan tersebut tidak pernah terjadi.

Lebih lanjut, kuasa hukum BSN menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 328 ayat (3) KUHAP, dengan dasar bahwa seluruh kewajiban kliennya kepada bank telah diselesaikan.

Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak permohonan diajukan, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima jawaban resmi dari kejaksaan.

Atas dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak benar kepada publik, khususnya terkait klaim penyitaan dana, kuasa hukum juga melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang ke Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - Haji
Bagikan

Berita Terkait
Terkini